"Pelaksanaan operasi dilakukan sekitar pukul 14.30 WIT di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon dan dipimpin Kapolsek Iptu Surya Muhammad," katanya.
Dia melanjutkan, polisi memeriksa barang bawaan dan kargo milik penumpang kapal cepat KM Cantika Lestari 77B yang sementara tambat di dermaga mendapati 350 liter miras jenis sopi.
"Ratusan liter miras tanpa izin tersebut dikemas dalam 10 jerigen ukuran 35 liter, dan barang buktinya dibawa ke kantor KPYS langsung dimusnahkan," kata Leatemia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait