AMBON, iNews.id - Polisi menyita ratusan liter minuman keras (miras) tradisional ilegal sopi. Miras itu diamankan di atas sebuah kapal saat merapat di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda I. Leatemia mengatakan, miras itu datang dari Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.
"Kami menyita miras jenis sopi yang dibawa masuk tanpa izin," kata Leatemia, Minggu (7/11/2021).
Leatemia menambahahkan, saat diamankan, tidak ada penumpang kapal yang mau mengaku sebagai pemilik miras tersebut.
Dia melanjutkan, pengamanan miras itu dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Siwalima di wilayah hukum Polsek KPYS dengan menyasar penyakit masyarakat seperti judi, miras, atau pun pencurian.
Dasar Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/11/XI/2021/Polsek Kpys tanggal 01 November 2021.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait