AMBON, iNews.id - Polisi menyita ratusan liter minuman keras (miras) tradisional ilegal sopi. Miras itu diamankan di atas sebuah kapal saat merapat di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda I. Leatemia mengatakan, miras itu datang dari Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.
"Kami menyita miras jenis sopi yang dibawa masuk tanpa izin," kata Leatemia, Minggu (7/11/2021).
Leatemia menambahahkan, saat diamankan, tidak ada penumpang kapal yang mau mengaku sebagai pemilik miras tersebut.
Dia melanjutkan, pengamanan miras itu dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Siwalima di wilayah hukum Polsek KPYS dengan menyasar penyakit masyarakat seperti judi, miras, atau pun pencurian.
Dasar Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/11/XI/2021/Polsek Kpys tanggal 01 November 2021.
"Pelaksanaan operasi dilakukan sekitar pukul 14.30 WIT di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon dan dipimpin Kapolsek Iptu Surya Muhammad," katanya.
Dia melanjutkan, polisi memeriksa barang bawaan dan kargo milik penumpang kapal cepat KM Cantika Lestari 77B yang sementara tambat di dermaga mendapati 350 liter miras jenis sopi.
"Ratusan liter miras tanpa izin tersebut dikemas dalam 10 jerigen ukuran 35 liter, dan barang buktinya dibawa ke kantor KPYS langsung dimusnahkan," kata Leatemia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait