Polda Maluku Utara (Malut) mengungkap enam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. (Foto: Antara).

TERNATE, iNews.id - Polda Maluku Utara (Malut) mengungkap enam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Temuan tersebut tersebar di empat Polres kabupaten/kota di wilayah Malut.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, dari empat Polres menangani kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini di Polres Ternate dua kasus dan Halmahera Tengah (Halteng) dua kasus.

Kemudian, Halmahera Selatan (Halsel) satu kasus, Polres Tikp satu kasus dengan 11 tersangka. Mereka, yakni Polres Ternate tiga pelaku, berinisial NP (27 tahun), YW (48 tahun) dan AP (31 tahun), Halteng dua orang MM (28 tahun dan ABL (22 tahun), Halsel empat orang yakni RL, S, J (46 tahun) dan YH (30 tahun) sedangkan Polres Kepulauan Sula dua orang yakni berinisial S dan U.

"Dalam penanganan enam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di empat Polres itu, terdapat 11 pelaku berhasil diamankan," ujar Michael Irwan Thamsil di Ternate, Senin (29/8/2022).

Dia menuturkan, dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu, petugas mengamankan satu mobil tangki dengan BBM subsidi jenis solar sebanyak 12.000 liter dan 12 ton berada di areal camp Posi-Posi PT BB Kabupaten Halsel.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network