Pilkada Serentak 2020. (Foto: ilustrasi)

Sementara Kordiv PLH Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha ketika ditanyakan soal tindak lanjut pelaporan ketiga saksi dari masing-masing paslon mengatakan, Bawaslu akan mempelajari keberatan saksi dulu. Selanjutnya, melakukan penelusuran terkait laporan tersebut.

Untuk proses penelusurannya, Rusly mengaku akan diproses selama tujuh hari sejak dimasukkannya laporan ke Bawaslu Kota Ternate.

"Laporannya keberatan saksi sudah masuk sejak 16 Desember 2020 dan akan diproses tujuh hari ke depan, kemudian di registrasi sebagai temuan," katanya.
 


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network