Pilkada Serentak 2020. (Foto: ilustrasi)

TERNATE, iNews.id - Rekapitulasi suara tingkat Kota Ternate sudah selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Maluku Utara (Malut) siap menghadapi pasangan calon (paslon) kepala daerah yang ingin menggugat hasil pleno rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika ada paslon yang tidak menerima hasil dan akan menggugat ke MK, maka KPU siap menerima gugatan," kata Ketua KPU Kota Ternate, M Zen Karim, Senin (21/12/2020).  

Untuk Pilkada Kota Ternate, KPU setempat menetapkan paslon nomor urut 2, Tauhid Soleman-Jasri Usman sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate periode 2021-2026. Hasil pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara itu ditetapkan setelah rapat diskors sebanyak lima kali pada Rabu (16/12/2020).

Menurut Zen, pada rapat pleno tingkat Kota Ternate terdapat tiga saksi dari masing-masing paslon yang mengajukan keberatan hasil rekapitulasi suara sekaligus menolak untuk menandatangani berita acara. Namun hal itu tidak memengaruhi hasil pleno.

"Sekalipun ada tiga saksi yang menolak itu tidak akan membatalkan hasil keputusan pleno," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network