Pilkada Serentak 2020. (Foto: ilustrasi)

Ketika ditanya soal pengaduan sejumlah saksi paslon, dimana semua laporan saksi tidak diakomodasi, Zen mengaku aturan KPU sudah jelas sesuai P-KPU 19 tahun 2020 tentang mekanisme penyelesaian rekapitulasi di tingkat Kota Ternate.

"Jadi, semua keberatan saksi itu dibaca, kemudian disampaikan ke PPK dan seluruh keberatan saksi sudah diselesaikan di tingkat kecamatan," katanya.

Menurutnya, saksi hanya merasa tidak puas, padahal semua keberatan sudah diselesaikan. Pada pleno kecamatan tidak ada form keberatan dari tingkat KPPS, sehingga di tingkat kecamatan dianggap tidak ada masalah.

"Tentunya, kalau form keberatan ada dari saksi di TPS, maka itu akan diselesaikan di tingkat kecamatan," ujarnya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network