Ilustrasi, Pemprov Maluku Utara (Malut) akan menerapkan syarat menerima vaksin booster bagi pelaku perjalanan jasa transportasi laut maupun udara. (Foto: Antara).

TERNATE iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan syarat menerima vaksin booster bagi pelaku perjalanan. Ketentuan ini berlaku untuk pengguna jasa transportasi laut maupun udara.

Kadishub Malut Armin Zakaria mengatakan, kebijakan bagi pelaku perjalanan akan menggunakan jasa transportasi laut maupun udara akan diberlakukan pada 17 Juli 2022.

Dia menjelaskan, ketentuan tersebut untuk pelaku perjalanan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil PCR berlaku 3 kali 24 jam, vaksin kedua harus menunjukkan bukti rapid tes antigen dengan masa berlaku 1 kali 24 jam.

"Berdasarkan instruksi Gugus Tugas Pusat maka pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi ketiga tidak perlu menunjukkan tes PCR maupun antigen," ujar Armin Zakaria di Ternate, Kamis (14/7/2022).

Dia menuturkan, pemberlakuan ketentuan ini tidak hanya untuk perjalanan dari Malut ke berbagai provinsi di Indonesia, namun ada di berbagai kabupaten/kota juga akan menerapkan aturan tersebut.

Dia memprediksi untuk berpergian dalam wilayah Malut masih berada dalam kondisi aman, sehingga syarat bagi pelaku perjalanan belum bisa diterapkan.

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinas) Provinsi Malut menyatakan pelayanan vaksinasi Covid-19 terus dilakukan, terutama untuk meningkatkan penerima vaksin booster di seluruh kabupaten/kota di wilayah Malut.

Kepala Bidang Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Malut dr Rosita Alkatiri, M. Mkes menyatakan dari 182 fasilitas kesehatan melakukan pelayanan vaksinasi Covid-19, khususnya penerima sasaran booster di Malut, mencapai 825.629 jiwa dan total sasaran seluruh tahapan vaksinasi, mulai tahap 1, 2 hingga 3 di Malut mencapai 954.092 orang.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network