Dari tangan MN, polisi menyita barang bukti berupa satu parang/golok, satu unit mobil Suzuki Ertiga, satu tas ransel warna hitam, satu celana jeans warna biru, satu kaos warna biru, dan satu pasang sepatu merk Diadora warna biru.
Setelah diperiksa, MN menyatakan motifnya karena dendam pada masa lalu. Pelaku pernah bekerja dengan keluarga S dan diberhentikan secara sepihak oleh keluarga itu.
Rojkkan mengapresiasi langkah cepat Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Maluku Utara itu. "Mari bersama-sama bahu membahu dalam memelihara Kamtibmas di Maluku Utara tetap aman dan kondusif," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait