Ilustrasi perempuan di Ambon menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan dua oknum polisi. (Foto: Shutterstock)

Ohoirat mengatakan, kedua pelaku oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka juga sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Sebelumnya, dua oknum polisi berinisial Bripka SN dan Briptu RS diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan MS (39) di salah satu hotel Kota Ambon, pada Senin (19/6/2023) pukul 19.00 WIT.

Selain diperkosa oleh kedua oknum polisi tersebut, perempuan ini juga dianiaya Bripka SN. Korban dianiaya setelah pelaku mengetahui mereka dilaporkan ke polisi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network