AMBON, iNews.id - Dua oknum polisi diduga memerkosa perempuan berinisial MS (39) di salah satu hotel di Kota Ambon, Maluku, Senin (19/6/2023) malam. Keduanya langsung ditangkap Propam Polda Maluku usai dilaporkan korban.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, kedua oknum anggota Polri tersebut berinisial Bripka SN dan Briptu RS. Tak hanya melakukan aksi bejat, Bripka SN diduga menganiaya korban usai perbuatan mereka dilaporkan kepada anggota polisi lain.
“Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti, keduanya akan dipecat dari kepolisian,” ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Peristiwa itu berawal saat Bripka SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Korban lalu diajak mengonsumsi minuman keras (miras) dalam hotel.
Beberapa menit kemudian, korban diperkosa kedua pelaku dan dianiaya Bripka SN. Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum tersebut. Selanjutnya mereka diamankan anggota Propam Polda Maluku.
Menurutnya, Kapolda Maluku secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait