Selain enam saksi itu, kata dia KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka, yaitu Wakil Ketua DPRD Buru Selatan La Hamidi dan tiga anggota DPRD Buru Selatan, yakni Orpa A Seleky, Abdul Gani Rahawarin, serta Ahmadan Loilatu. Namun, mereka tidak hadir.
"Tiga saksi tersebut tidak hadir dan tim penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan ulang," katanya.
Sebelumnya, Rabu (26/1/2022), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.
Para tersangka itu, Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait