Aktivitas sejumlah kapal-motor rute Pelabuhan Bastiong Ternate-Rum Tidore Kepulauan. (Foto: Antara)

Pihaknya menilai kebijakan itu tentunya pengaruhi eksistensi armada motor kayu yang diaggap sebagai modal transportasi lokal rute melayani penumpang Rum-Bastiong yang telah puluhan tahun beraktivitas di perairan tersebut. Sehingga, apabila pemilik sepeda motor dipisahkan dari pemiliknya itu diberlakukan, otomatis orang perlahan-lahan tidak lagi menggunakan motor kayu dan memilih kapal motor penyeberangan (KMP).  

"Kami menuntut supaya kebijakan ini, segera dibatalkan. Selamatkan masyarakat dan pertahankan eksistensi armada motor kayu," kata Rifaldi. 

Sebelumnya, KSOP Kelas II Ternate menggelar rapat bersama Koperasi Pelabuhan menyepakati perahu-motor melayari Ternate - Rum Tidore diperbolehkan mengangkut motor roda dua tanpa penumpang.

Kepala KSOP Kelas II Ternate, Affan Tabona membenarkan adanya kesepakatan untuk perahu-motor hanya mengangkut motor roda dua. Sedangkan pemilik motornya menggunakan speedboat.

“ABK dan motoris perahu-motor harus memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) dengan 60 mil dengan gratis dan akan disosialisasikan secara intensif,” katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network