TERNATE, iNews.id - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Maluku Utara (Malut) berencana melarang perahu motor rute Ternate-Rum memuat penumpang. Akibatnya, sejumlah elemen di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) memprotes rencana kebijakan tersebut.
"Kebijakan seperti ini, membuat masyarakat secara perlahan - lahan tidak lagi menaiki motor kayu dan secara tidak langsung masyarakat diwajibkan membayar dua kali lipat biaya tranportasi," kata Koordinator Aliansi Pecinta Perahu-Motor, Rifaldi Ajam, Jumat (5/2/2021).
Sebelumnya, pada Kamis (4/2/2021) puluhan warga mengatasnamakan Aliansi Pecinta Motor-Kayu memprotes kebijakan KSOP Ternate yang akan melarang kapal-motor rute Ternate-Tidore memuat penumpang. Kapal motor rute ini hanya diperbolehkan mengangkut motor roda dua.
Semenatara berdasarkan pantauan, nampak sejumlah masyarakat dan para motoris motor kayu yang tergabung dalam aliansi pecinta motor kayu menggelar aksi protes di Pelabuhan Rum Kecamatan Tidore Utara. Dalam aksi tersebut, mereka menggugat kebijakan pelarangan memuat penumpang yang dibuat oleh KSOP Ternate Kelas II Ternate.
Rifaldi menilai, kebijakan yang mereka ambil ini, sangat sepihak dan tidak mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang berjualan di Ternate. Kebijakan yang didasari dengan alasan demi keselamatan ini, sebenarnya masih banyak solusi yang bisa diambil sebagai langkah alternatif sehingga tidak merugikan masyarakat.
Pihaknya menilai kebijakan itu tentunya pengaruhi eksistensi armada motor kayu yang diaggap sebagai modal transportasi lokal rute melayani penumpang Rum-Bastiong yang telah puluhan tahun beraktivitas di perairan tersebut. Sehingga, apabila pemilik sepeda motor dipisahkan dari pemiliknya itu diberlakukan, otomatis orang perlahan-lahan tidak lagi menggunakan motor kayu dan memilih kapal motor penyeberangan (KMP).
"Kami menuntut supaya kebijakan ini, segera dibatalkan. Selamatkan masyarakat dan pertahankan eksistensi armada motor kayu," kata Rifaldi.
Sebelumnya, KSOP Kelas II Ternate menggelar rapat bersama Koperasi Pelabuhan menyepakati perahu-motor melayari Ternate - Rum Tidore diperbolehkan mengangkut motor roda dua tanpa penumpang.
Kepala KSOP Kelas II Ternate, Affan Tabona membenarkan adanya kesepakatan untuk perahu-motor hanya mengangkut motor roda dua. Sedangkan pemilik motornya menggunakan speedboat.
“ABK dan motoris perahu-motor harus memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) dengan 60 mil dengan gratis dan akan disosialisasikan secara intensif,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait