Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara melakukan tindakan hukum terhadap seorang WNA China bernama Zhang Fabao yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, Selasa (9/5/2023). (ANTARA/Abdul Fatah)

Zhang Fabao selama berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia (Halmahera Utara) tidak memiliki izin tinggal yang berlaku sehingga dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Setiap orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi akan dilaksanakan pada Rabu ini tanggal 10 Mei 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," katanya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Tobelo juga telah mendeportasi seorang WNA China bernama Sun Hao pada 13 Maret 2023 karena pelanggaran izin tinggal. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network