TERNATE, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal China bernama Zhang Fabao dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas Il Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Pemulangan WNA ini karena yang bersangkutan menyalahi aturan izin tinggal.
"Selama berada dan berkegiatan di Weda Tengah, Haimahera Tengah, Zhang Fabao tinggal bersama seorang perempuan warga negara Indonesia dan telah memiliki dua anak laki-laki yang berusia 3 tahun dan berusia 2 bulan dari hasil hubungan tersebut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas Il Non-TPI Tobelo Moch Andri Budiman, Selasa (9/5/2023).
Dia mengatakan, proses deportasi WNA China ini sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Andri menjelaskan, pada 3 Mei 2023, Kantor Imigrasi Kelas Il Non-TPI Tobelo didatangi WNA China bernama Zhang Fabao yang hendak melakukan perpanjangan izin tinggal. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, diketahui izin tinggal yang dimiliki WNA China itu telah habis masa berlakunya sejak 27 September 2019.
"Kami Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara Zhang Fabao. Dia pada tahun 2017 hingga 2018 bekerja sebagai juru masak pada sebuah kantin perusahaan pembangkit listrik di Palangka Raya, kemudian tahun 2019 hingga 2023 tinggal dan berkegiatan di wilayah Weda Tengah, Halmahera Tengah dan bekerja sebagai juru masak pada salah satu restoran," kata Andri.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait