KPK saat kunjungan ke Ternate menyoroti status kepemilikan asset daerah eks rumah dinas Gubernur Malut yang berada di kawasan Kalumpang Kota Ternate. (Foto: Antara))

Surat permohonan tersebut selanjutnya disampaikan ke kantor BPN Ternate, baik dari Sekda atau Wali Kota untuk pengguna bangunan. Jadi sebagai dasar BPN untuk mengukur dan menertibkan sertifikat.

Kemudian, harus dilihat regulasi, yang mana pengalihan aset ada diindikasi di Perda. Namun, aset yang masuk ke ranah rekonsiliasi, misalnya aset P3D dan dari dasar hukum itulah, nanti serah terima, dan berita acaranya.

Sementara itu, Sekretaris Kota Ternate, Jusuf Sunya menyatakan, aset eks rumah dinas gubernur Malut, secara legal sudah milik pemkot setempat. Hanya saja, karena kepemilikan ini masih dikuasai oleh Pemprov Malut, sehingga pihaknya akan bertemu supaya ada jalan keluar.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network