KPK saat kunjungan ke Ternate menyoroti status kepemilikan asset daerah eks rumah dinas Gubernur Malut yang berada di kawasan Kalumpang Kota Ternate. (Foto: Antara))

TERNATE, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyoroti status kepemilikan aset daerah eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara yang berada di kawasan Kalumpang Kota Ternate. Sesuai laporan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate hanya dihibahkan tanah, sedangkan bangunan belum jelas legalitasnya.

"Hal ini membuat KPK harus melakukan mediasi antara gubernur dan wali Kota Ternate terkait aset tersebut," kata Fungsional Media KPK Koordinator Wilayah (Korwil) Malut, Mohammad Jhanattan, Kamis (12/11/2020).

Rapat koordinasi telah dilaksanakan di aula kantor wali Kota Ternate pada Rabu (11/11/2020). KPK Korwil Malut sudah melakukan komunikasi dengan Sekda Provinsi Malut, Samsuddin A Kadir.

Menurut dia, aset tersebut secara hak legalisasi sertifikat milik Pemkot Ternate. Hanya saja, bangunan milik Pemprov Malut. Olehnya itu, KPK akan mengupayakan mediasi antara gubernur Malut dan wali Kota Ternate.

“Sehingga ke depan, penggunaan aset secara hak maupun kepemilikan oleh Pemkot Ternate, karena itu ada dasarnya,” katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network