KPK juga telah meminta kepada Pemprov Malut dan Pemkot Ternate harus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah ini.
"Jadi kami harap kondusiflah, karena ini masih dalam satu induk Pemda di Malut," ujar Mohammad.
Selain itu, KPK juga sudah mengupayakan dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Ternate untuk diterbitkan sertifikat tersebut. Terutama harus terdata di Kartu Inventarisir Barang (KIB) Pemda.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait