Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut pada Selasa, belum memenuhi salah satu persyaratan. Akhirnya jaksa diminta untuk melengkapinya.

"Sejumlah jaksa mendatangi kantor PN Ambon pad 27 April 2021 untuk melakukan penyerahan berkas perkaranya, tetapi kami minta dilengkapi lagi baru dilakukan pelimpahan," katanya.

Untuk melakukan pelimpahan berkas perkara, dari penuntut umum ke pengadilan, harus dilengkapi surat pengantar dari Kejari Buru atau pun Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku.

Sebelumnya, Jaksa penyidik Kejati Maluku melakukan penyerahan tahap II berupa BAP, barang bukti, dan dua terdakwa kepada JPU Kejari Buru. Setelah itu, pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan PLTMG di Namlea ini dilakukan.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network