AMBON, iNews.id – Empat orang saksi terkait kasus penggelembungan anggaran pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru tahun 2016 diperiksa penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mereka merupakan saksi untuk dua tersangka masing-masing berinisial FT dan AGL.
"Benar hari ini dilanjutkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk dua," kata Kasie Penkum dan HumasKejati Maluku, Samy Sapulette, Kamis (4/2/2021).
Keempat sakis ini yakni FL, pegawai BPN Provinsi Maluku; ET, pensiunan BPN provinsi; SMT dan FS dari PT PLN (Persero) wilayah Maluku-Malut.
Samy menjelaskan, saksi FL diperiksa oleh jaksa penyidik YE Almahdaly. Saksi ET diperiksa penyidik Novita Tatipikalawan. Sementara SMT dan FS diperiksa jaksa Ye Oceng Amadahly.
“Ada belasan pertanyaan yang disodorkan penyidik kepada para saksi,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait