Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran pengadaan lahan pembangunan PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru. Berkas ini telah diterima panitera muda Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang telah ditetapkan. Mereka yakni Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa.
 
"Penuntut umum pada 28 April 2021 telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke PN Ambon," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette di Ambon, Rabu (28/4/2021).

Menurut Samy, pelimpahan berkas dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) memenuhi persyaratan administrasi yang diminta pihak PN Ambon saat dilakukan penyerahan pada Selasa, (27/4/2021).

"Bila berkas perkaranya telah diterima di PN, maka jaksa tinggal menunggu pemberitahuan waktu dimulainya proses persidangan," ujar Samy.

Sebelumnya, Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut pada Selasa, belum memenuhi salah satu persyaratan. Akhirnya jaksa diminta untuk melengkapinya.

"Sejumlah jaksa mendatangi kantor PN Ambon pad 27 April 2021 untuk melakukan penyerahan berkas perkaranya, tetapi kami minta dilengkapi lagi baru dilakukan pelimpahan," katanya.

Untuk melakukan pelimpahan berkas perkara, dari penuntut umum ke pengadilan, harus dilengkapi surat pengantar dari Kejari Buru atau pun Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku.

Sebelumnya, Jaksa penyidik Kejati Maluku melakukan penyerahan tahap II berupa BAP, barang bukti, dan dua terdakwa kepada JPU Kejari Buru. Setelah itu, pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan PLTMG di Namlea ini dilakukan.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network