Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Fris Nalle menyebut penandatangan kerja sama selama tiga bulan itu bertujuan memberikan pendampingan, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain kepada PDAM.
Usai menerima surat kuasa khusus dari PDAM, Kejari Ambon akan menindaklanjuti dengan melakukan tugas sesuai dengan tupoksi bidang perdata.
Dian Fris Nalle menyebut, pihaknya dapat beri bantuan penindakan dan bantuan hukum yang dimintakan PDAM kepada Kejari. Contohnya jika ada permasalahan tunggakan pembayaran retribusi air, maka pihaknya akan melakukan penegakan terhadap pihak-pihak terkait. "Itu adalah kewajiban yang harus dibayar," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait