Plt Direktur PDAM Ambon bersama Kajari Ambon Dian Fris Nalle melakukan penandatangan kerja sama penanganan perkara perdata, Rabu (19/10/2022). (Foto : Antara)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Fris Nalle menyebut penandatangan kerja sama selama tiga bulan itu bertujuan memberikan pendampingan, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain kepada PDAM.

Usai menerima surat kuasa khusus dari PDAM, Kejari Ambon akan menindaklanjuti dengan melakukan tugas sesuai dengan tupoksi bidang perdata.

Dian Fris Nalle menyebut, pihaknya dapat beri bantuan penindakan dan bantuan hukum yang dimintakan PDAM kepada Kejari. Contohnya jika ada permasalahan tunggakan pembayaran retribusi air, maka  pihaknya akan melakukan penegakan terhadap pihak-pihak terkait. "Itu adalah kewajiban yang harus dibayar," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network