AMBON, INews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon membantu perusahaan daerah air minum (PDAM) setempat melakukan penagihan tunggakan pelanggan. Penandatanganan kerja sama itu telah dilakukan pada Rabu (19/10/2022).
"PDAM bersama Kejari Ambon membuat kolaborasi kerja bersama melalui penandatanganan kesepakatan kerja sama dalam rangka memperbaiki kinerja PDAM," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu.
Bodewin Wattimena mengatakan sejak pergantian penjabat PDAM, dilakukan evaluasi dalam rangka perbaikan, salah satunya adalah penegakan ilegal koneksi yang dilakukan para pelanggan. Selain itu, ternyata banyak juga utang yang belum dibayar.
Sebenarnya pihaknya melakukan mediasi. Namun, di satu sisi tim audit BPK telah mengakui utang pihak ketiga yang harus ditagih dan dilunasi. "Hal ini tentu sangat mengganggu kinerja dari PDAM," ujarnya.
Bodewin menambahkan, kendala yang dihadapi PDAM Kota Ambon, semua terjawab melalui kerja sama, minimal ada mediasi melalui penagihan kepada pelanggan.
Dirinya berharap kerja sama ini bukan saja membawa keuntungan, melainkan dapat memajukan PDAM menjadi lebih baik.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait