KUPANG, iNews.id - Seorang calon siswa (Casis) Polri melaporkan oknum polisi yang bertugas di Polres Rote Ndao ke Propam Polda Nusa Tenggara Timur atas dugaan penipuan. Dia mengaku tertipu Rp250 juta dengan iming-iming lolos tes kepolisian.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, tim Penyidik Propam Polda NTT sudah menerima laporan korban dan masih melakukan pengelidikan.
“Sementara baru memeriksa saksi pelapor,” ujarnya, Selasa (18/10/2022).
Menurutnya, jika dalam proses pemeriksaan keterangan pelapor belum lengkap, ada kemungkinan orang tua tua korban atau saksi-saksi lain akan diperiksa. Dalam kasus ini, korban melapor ke Propam Polda NTT karena hal tersebut berkaitan dengan tindakan melanggar kode etik.
“Pada dasarnya laporan kami terima dan Propam Polda NTT akan menindaklanjuti laporan itu,” kata mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait