Kawasan wisata di Halmahera Tengah dipalang warga yang merupakan pemilik lahan. (Foto: Antara).

Sementara Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Halteng, Bambang Prakoso mengatakan, terkait dengan lahan tersebut sudah ada pertemuan pemilik lahan dengan Bagian Pemerintahan pada tahun lalu.

Dia menyebut, lahan itu anggaran sudah ada tapi yang bersangkutan pemilik lahan tidak terima pembayaran harga hitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), makanya belum bisa bayar sebelum ada kesepakatan. 

"Terbukti lahan disampingnya sudah terbayar milik pak Andi yang sudah bersertifikat dan lahan yang sudah bersertifikat mereka mau dibayar dengan dasar harga NJOP," ujarnya.

Proyek Pengembangan Kawasan Wisata Nusliko yang dikerjakan oleh CV Dicklan CO    dianggarkan melalui APBD tahun 2021 sebesar Rp8,407 miliar.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network