Sementara Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Halteng, Bambang Prakoso mengatakan, terkait dengan lahan tersebut sudah ada pertemuan pemilik lahan dengan Bagian Pemerintahan pada tahun lalu.
Dia menyebut, lahan itu anggaran sudah ada tapi yang bersangkutan pemilik lahan tidak terima pembayaran harga hitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), makanya belum bisa bayar sebelum ada kesepakatan.
"Terbukti lahan disampingnya sudah terbayar milik pak Andi yang sudah bersertifikat dan lahan yang sudah bersertifikat mereka mau dibayar dengan dasar harga NJOP," ujarnya.
Proyek Pengembangan Kawasan Wisata Nusliko yang dikerjakan oleh CV Dicklan CO dianggarkan melalui APBD tahun 2021 sebesar Rp8,407 miliar.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait