Barang bukti penimbunan minyak tanah di Waai, Maluku Tengah. (ANTARA/HO-Polda Maluku)

"Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku. Khusus untuk tersangka perempuan berinisial YS, diamankan di Rutan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), sedangkan tiga lainnya di Tantui," katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network