AMBON, iNews.id - Polda Maluku menetapkan empat tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak 2,4 ton di Desai Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Penetapan ini berdasarkan penangkapan tersangka YS yang diamankan terlebih dahulu.
Kasubdit IV Reskrimsus Polda Maluku AKBP Asmar Sena mengatakan, ketiga tersangka lainnya yakni berinisial GP alias Co, BAL alias Ali dan RDN alias Dino. Mereka ditangkap pada hari dan waktu yang berbeda.
"Modusnya para tersangka ingin mencari keuntungan," ujarnya, Senin (5/9/2022).
Dia mengatakan, tersangka GP bertindak sebagai pemilik lokasi penimbunan. Kemudian tersangka RDN sebagai pemodal dan BAL selaku pemasok BBM subsidi tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait