Barang bukti penimbunan minyak tanah di Waai, Maluku Tengah. (ANTARA/HO-Polda Maluku)

AMBON, iNews.id - Polda Maluku menetapkan empat tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak 2,4 ton di Desai Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Penetapan ini berdasarkan penangkapan tersangka YS yang diamankan terlebih dahulu.

Kasubdit IV Reskrimsus Polda Maluku AKBP Asmar Sena mengatakan, ketiga tersangka lainnya yakni berinisial GP alias Co, BAL alias Ali dan RDN alias Dino. Mereka ditangkap pada hari dan waktu yang berbeda.

"Modusnya para tersangka ingin mencari keuntungan," ujarnya, Senin (5/9/2022).

Dia mengatakan, tersangka GP bertindak sebagai pemilik lokasi penimbunan. Kemudian tersangka RDN sebagai pemodal dan BAL selaku pemasok BBM subsidi tersebut.

"Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku. Khusus untuk tersangka perempuan berinisial YS, diamankan di Rutan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), sedangkan tiga lainnya di Tantui," katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network