Di sisi lain, jatuhnya kontainer juga diduga akibat kelalaian dari operator block crane. Sebab operator itu tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi dalam mengoperasikan alat tersebut.
Sementara orang yang bertanggungjawab atas proses bongkar muat barang di Pelabuhan Namlea, mengabaikan dan tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penggunaan tenaga operator untuk mengoperasikan block crane.
“Kelima tersangka terancam dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar,” katanya.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polres Pulau Buru yang telah bekerja keras dengan sangat baik.
“Bapak Kapolda juga memberikan apresiasi dan penghargaannya kepada Polres Pulau Buru yang telah bekerja dengan sangat baik dalam mengungkap kasus itu,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait