Polres Pulau Buru saat ekspose tersangka kasus kontainer berisi B3 jatuh ke laut saat bongkar muat di Pelabuhan Namlea, Kamis (13/7/2023). (Foto: Humas Polri)

AMBON, iNews.id - Kasus kontainer berisi Bahan Kimia Beracun dan Berbahaya (B3) illegal jatuh ke laut saat bongkar muat di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku perlahan menemukan titik terang. Polisi telah menetapkan lima tersangka atas kejadian yang menyebabkan matinya biota laut dan ratusan ikan mati di perairan setempat pada akhir Maret lalu.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, kelima tersangka berinisial HW selaku pemilik barang bukti B3 dalam kontainer nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet (18 ton). Kemudian R sebagai pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontainer berisi B3.

Lalu HG orang yang menyuruh mengoperasikan block crane kontainer berisi B3 saat bongkar muat di kapal KM Dorolonda. Selanjutnya HK yang mengoperasikan block crane untuk menurunkan kontainer berisi B3 sehingga akibat kelalaiannya menyebabkan peti kemas jatuh ke laut.

Selain menetapkan lima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti B3. Seperti Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HNO3), Hidrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN) dan Sianida (CN).

Menurutnya, modus operandi yaitu pemilik barang memasukkan B3 yang dilarang menurut perundang-undangan ke dalam wilayah NKRI.

“Caranya dengan mengelabui petugas dengan mengemas B3 dalam bentuk kemasan karung terigu. Hal ini diketahui pengirim (ekspedisi) erta dalam manifes pengiriman terdaftar sebagai barang campuran bukan Barang B3,” ujar Ohoirat di Ambon, Kamis (13/7/2023).

Di sisi lain, jatuhnya kontainer juga diduga akibat kelalaian dari operator block crane. Sebab operator itu tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi dalam mengoperasikan alat tersebut.

Sementara orang yang bertanggungjawab atas proses bongkar muat barang di Pelabuhan Namlea, mengabaikan dan tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penggunaan tenaga operator untuk mengoperasikan block crane.

“Kelima tersangka terancam dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar  dan paling banyak Rp15 miliar,” katanya.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polres Pulau Buru yang telah bekerja keras dengan sangat baik.

“Bapak Kapolda juga memberikan apresiasi dan penghargaannya kepada Polres Pulau Buru yang telah bekerja dengan sangat baik dalam mengungkap kasus itu,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network