AMBON, iNews.id - Kasus kontainer berisi Bahan Kimia Beracun dan Berbahaya (B3) illegal jatuh ke laut saat bongkar muat di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku perlahan menemukan titik terang. Polisi telah menetapkan lima tersangka atas kejadian yang menyebabkan matinya biota laut dan ratusan ikan mati di perairan setempat pada akhir Maret lalu.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, kelima tersangka berinisial HW selaku pemilik barang bukti B3 dalam kontainer nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet (18 ton). Kemudian R sebagai pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontainer berisi B3.
Lalu HG orang yang menyuruh mengoperasikan block crane kontainer berisi B3 saat bongkar muat di kapal KM Dorolonda. Selanjutnya HK yang mengoperasikan block crane untuk menurunkan kontainer berisi B3 sehingga akibat kelalaiannya menyebabkan peti kemas jatuh ke laut.
Selain menetapkan lima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti B3. Seperti Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HNO3), Hidrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN) dan Sianida (CN).
Menurutnya, modus operandi yaitu pemilik barang memasukkan B3 yang dilarang menurut perundang-undangan ke dalam wilayah NKRI.
“Caranya dengan mengelabui petugas dengan mengemas B3 dalam bentuk kemasan karung terigu. Hal ini diketahui pengirim (ekspedisi) erta dalam manifes pengiriman terdaftar sebagai barang campuran bukan Barang B3,” ujar Ohoirat di Ambon, Kamis (13/7/2023).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait