JPU Kejari Seram Bagian Timur Rido Sampe menuntut Kasatpol PP Kabupaten SBT Abdullah Rumain selama 8 tahun penjara.(ANTARA/daniel)

"Sehingga masing-masing terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp476 juta," kata JPU.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network