"Sehingga masing-masing terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp476 juta," kata JPU.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait