AMBON, iNews.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Abdullah Rumain dituntut 8 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. Dia menjadi terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2020
"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU Kejari SBT Rido Sampe di Ambon, Rabu (17/5/2023).
Tuntutan jaksa ini disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon Lutfi Alzagladi dengan didampingi dua hakim anggota.
JPU juga meminta terdakwa dihukum membayar denda Rp250 juta susbsider 3 bulan kurungan. Terdakwa bersama saksi Abdul Gawi Wayabula (dalam BAP terpisah) juga dituntut secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp952 juta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait