JPU Kejari Seram Bagian Timur Rido Sampe menuntut Kasatpol PP Kabupaten SBT Abdullah Rumain selama 8 tahun penjara.(ANTARA/daniel)

AMBON, iNews.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Abdullah Rumain dituntut 8 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. Dia menjadi terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2020 

"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU Kejari SBT Rido Sampe di Ambon, Rabu (17/5/2023).

Tuntutan jaksa ini disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon Lutfi Alzagladi dengan didampingi dua hakim anggota.

JPU juga meminta terdakwa dihukum membayar denda Rp250 juta susbsider 3 bulan kurungan. Terdakwa bersama saksi Abdul Gawi Wayabula (dalam BAP terpisah) juga dituntut secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp952 juta.

"Sehingga masing-masing terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp476 juta," kata JPU.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network