Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. (ANTARA)

AMBON, iNews.id - Polda Maluku terus mengembangkan kasus viral penganiayaan yang menyebabkan kematian di Kota Ambon. Pelaku sudah ditetapkan tersangka yakni anak Ketua DPRD Ambon yang akan dijerat dengan hukuman berat.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, dalam perkara ini Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif telah menurunkan tim untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Tujuannya agar kasus ini segera bisa dituntaskan.

“Bapak Kapolda menurunkan tim yang dipimpin Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat,” ujarnya, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, saat ini semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.

“Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan berumur 18 tahun. Jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network