Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti yang ada untuk penerapan pasal ancaman lebih berat.
“Bapak Kapolda telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon. Dalam waktu 1×24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum.
“Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait