AMBON, iNews.id - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memastikan penanganan kasus viral penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kota Ambon sesuai dengan prosedur hukum. Peristiwa ini terjadi di gang depan Asrama Polri, Talake, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) pukul 21.30 WIT.
Pelaku penganiayaan yakni pemuda berinisial AT (25) warga Talake yang merupakan anak Ketua DPRD Ambon. Sementara korban remaja berstatus pelajar berinisial RRS (15) warga Ponegoro Ambon.
"Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua sama di depan hukum,” ujar Kapolda dikutip dari Humas Polri, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, penyidik Polresta Ambon telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon,” katanya.
Kapolda mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan. Perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait