Warga Ambon dilarang gelar resepsi pernikahan (Ilustrasi/Antara)

AMBON, iNews.id - Warga Ambon, Maluku dilarang menggelar resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Hajatan resepsi pernikahan yang sifatnya mengumpulkan tamu baik di gedung, hotel maupun di rumah untuk sementara waktu dilarang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Rabu (30/6/2021).

Joy mengatakan, kebijakan yang ditempuh Pemkot Ambon meniadakan resepsi pernikahan akan dimulai awal Juli 2021.

Nantinya, kata Joy, akan dikeluarkan surat edaran Wali Kota Ambon terkait peniadaan aktifitas resepsi, ditindaklanjuti dengan pengawasan intensif oleh tim satgas.

"Tim gustu desa negeri dan kelurahan dibantu gustu kota akan melakukan pengawasan secara intensif aktifitas resepsi pernikahan," katanya.

Dia mengakui, masyarakat yang akan melakukan resepsi karena sudah terjadwal wajib menerapkan prosedur yang ditetapkan gugus tugas.

Jika telah mengajukan izin dan mendapat persetujuan maka wajib menerapkan prosedur wajib tes antigen dan menerapkan pembatasan tama sebesar 50 persen.

Menurut dia, selain meniadakan resepsi, pihaknya juga membatasi kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen. Aktivitas olahraga futsal untuk sementara waktu juga tidak diizinkan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network