Ilustrasi, Kejari Ambon menahan dua tersangka berinisial HRL dan JS terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana alokasi desa (DD-ADD) Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah. (Foto: Istimewa).

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menahan dua tersangka berinisial HRL dan JS. Keduanya ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana alokasi dana desa (DD-ADD) Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah ke Rutan Klas II A Ambon.

Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, tersangka JS merupakan mantan bendahara negeri Tahun 2018-2019 ditahan berdasarkan SP Penahanan T-7 Kepala Kejaksaan Negeri Ambon No.Print.-030/Q.1.10/Ft.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022.

"Tersangka HRL yang merupakan mantan kepala desa (raja) tahun 2018-2019 ditahan berdasarkan SP Penahanan T-7 Kepala Kejaksaan Negeri Ambon No.Print.-028/Q.1.10/Ft.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022," ujar Wahyudi di Ambon, Senin (27/6/2022).

Dia menuturkan, dua tersangka ini ditahan untuk masa waktu 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka diduga melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan/ penyimpangan anggaran keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tulehu Tahun Anggaran 2018-2019," tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network