Kejati Maluku menyelidiki indikasi korupsi atau penyimpangan penggunaan anggaran sejumlah item di RSUD dr. M. Haulussy Ambon Tahun 2019-2021. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyelidiki indikasi korupsi atau penyimpangan penggunaan anggaran sejumlah item di RSUD dr. M. Haulussy Ambon Tahun 2019-2021. Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, indikasi penyimpangan penyaluran anggaran yang diselidiki jaksa, di antaranya penyaluran dana tunjangan insentif dan jasa BPJS non-Covid-19.

"Penyelidikan intensif ini dilakukan penyidik dengan memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan," ujar Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat (17/6/2022).

Kemudian, kata dia penyelidikan juga terkait jasa perda, uang makan-minum tenaga medis RSUD Haulussy Ambon Tahun Anggaran 2019-2021, pembayaran jasa Covid-19 Tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa BPJS Tahun 2019, anggaran pengadaan obat-obatan dan bahan habis pakai.

"Semua itu kini tengah diselidiki jaksa," katanya. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network