Menurutnya, untuk kerugian keuangan negaranya akan melibatkan pihak terkait dalam proses penghitungan. Pasal yang disangkakan kepada Kedua tersangka, kata dia Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsider adalah pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Pelaksanaan perintah penahanan dilakukan oleh petugas pengawal Tahanan Seksi Pidsus Kejari Ambon dengan tetap mengikuti prosedur penahanan dan kesehatan, dimana sebelumnya dilakukan tes PCR oleh dokter pada kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon terhadap kedua tersangka," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait