Terpidana lima tahun penjara, Jusuf Rumatoras akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejati Maluku setelah berstatus DPO jaksa sejak tahun 2017 dalam kasus dugaan korupsi kredit macet PT. Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp4 miliar. (Foto: Antara)

Sebelum putusan, JPU sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon maupun upaya kasasi, Mahkamah Agung RI. Akhirnya vonis lima tahun penjara jatuh kepada yang bersangkutan.

Dalam salinan putusan kasasi MA RI ini, terpidana juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu juga uang pengganti sebesar Rp4 miliar subsider empat tahun kurungan.

Sebelumnya (Asintel) Kejati Maluku, Muji Murtopo berulang kali telah memberikan imbauan kepada para terpidana kasus korupsi yang berstatus DPO jaksa agar bisa menyerahkan diri secara sukarela. Dia juga mengingatkan Jusuf Rumatoras agar secara sadar dan sukarela menyerahkan diri daripada terus dikejar-kejar jaksa. 


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network