Terpidana lima tahun penjara, Jusuf Rumatoras akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejati Maluku setelah berstatus DPO jaksa sejak tahun 2017 dalam kasus dugaan korupsi kredit macet PT. Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp4 miliar. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id – Seorang terpidana korupsi di Ambon, Maluku berstatus DPO menyerahkan diri secara sukarela kepada aparat Kejaksaan Tinggi Maluku. Dia dipidana penjara selama lima tahun. 

Jusuf Rumatoras merupakan terpidana kasus kredit macet pada PT Bank Maluku tahun 2006 sebesar Rp4 miliar. Dia berstatus DPO sejak 2017.  

"Memang benar kalau terpidana Jusuf Rumatoras telah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sejak Sabtu, (19/12/2020)," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, Senin (22/12/2020).

Terpidana selanjutnya dieksekusi oleh jaksa Ruslan Marasabessy dan Yeoceng Ahmadaili pukul 20.30 WIT ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Nania Ambon untuk menjalani masa hukumannya.

Sebelum putusan, JPU sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon maupun upaya kasasi, Mahkamah Agung RI. Akhirnya vonis lima tahun penjara jatuh kepada yang bersangkutan.

Dalam salinan putusan kasasi MA RI ini, terpidana juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu juga uang pengganti sebesar Rp4 miliar subsider empat tahun kurungan.

Sebelumnya (Asintel) Kejati Maluku, Muji Murtopo berulang kali telah memberikan imbauan kepada para terpidana kasus korupsi yang berstatus DPO jaksa agar bisa menyerahkan diri secara sukarela. Dia juga mengingatkan Jusuf Rumatoras agar secara sadar dan sukarela menyerahkan diri daripada terus dikejar-kejar jaksa. 


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network