Terpidana lima tahun penjara, Jusuf Rumatoras akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejati Maluku setelah berstatus DPO jaksa sejak tahun 2017 dalam kasus dugaan korupsi kredit macet PT. Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp4 miliar. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id – Seorang terpidana korupsi di Ambon, Maluku berstatus DPO menyerahkan diri secara sukarela kepada aparat Kejaksaan Tinggi Maluku. Dia dipidana penjara selama lima tahun. 

Jusuf Rumatoras merupakan terpidana kasus kredit macet pada PT Bank Maluku tahun 2006 sebesar Rp4 miliar. Dia berstatus DPO sejak 2017.  

"Memang benar kalau terpidana Jusuf Rumatoras telah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sejak Sabtu, (19/12/2020)," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, Senin (22/12/2020).

Terpidana selanjutnya dieksekusi oleh jaksa Ruslan Marasabessy dan Yeoceng Ahmadaili pukul 20.30 WIT ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Nania Ambon untuk menjalani masa hukumannya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network