"Kendaraan yang memasang dan menggunakan lampu isyarat lantas (rotator atau lampu blitz dan sirine) yang bukan peruntukannya, serta yang tidak menggunakan knalpot standar juga akan ditertibkan," ujar Legawa.
Terkait lokasi, operasi akan digelar di kawasan tertib lalu lintas (KTL), jalan yang rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan. Selain itu juga jalur jalan dan kawasan tertentu yang diberlakukan kebijakan khusus, pintu masuk dan keluar terminal, bandara, pelabuhan, objek wisata, pasar, mal, pertokoan serta lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
Target operasi yang terakhir adalah kegiatan meliputi penggunaan jalan selain peruntukannya, pasar tumpah yang menggunakan jalan atau trotoar, unjuk rasa dan minta sumbangan di jalan.
"Semoga dalam pelatihan ini instruktur bisa memberikan materi yang relevan dengan situasi di lapangan. Tujuannya personel memiliki wawasan serta ilmu dalam melaksanakan kegiatan operasi keselamatan Siwalima 2021. Selanjutnya, mereka tidak ada keragu-raguan dalam melaksanakan tugas," kata Legawa.
Kurang optimalnya pelaksanaan tugas serta koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab dalam pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas berdampak terhadap rendahnya tingkat kesadaran dan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan atau pun ketentuan perundang–undangan lalu lintas.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait