Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin. (Foto: Antara: Abdul Fatah)

Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin dihubungi sebelumnya mengatakan, pemecatan terhadap delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari tidak meninggalkan tugas dan perselingkuhan.

Khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan perwira menengah berpangkat AKBP yang penanganannya harus dari Mabes Polri. Sementara delapan anggota berpangkat Bintara kewenangannya ada di Polda Malut.

Dia menegaskan, delapan oknum anggota Polisi yang dipecat selama tahun 2021 di antaranya 4 anggota Polda Malut dan 4 lainnya dari Polres jajaran.

"Kasus ini semuanya sudah dikeluarkan KEP dan dinyatakan sudah selesai,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network