TERNATE, iNews.id - Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Penggugatnya yakni mantan polisi wanita (Polwan) berinisial Bripka R terkait dengan Pemberhentian Tidak dengan Terhormat (PTDH) atau pemecatan.
Kabid Hukum Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro yang dikonfirmasi menyampaikan jika saat ini pihaknya sedang bersidang di PTUN Ambon terkait laporan mantan anggota Polwan Polda Malut tersebut.
"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," ujar Yudi, Kamis (20/1/2022).
Selain itu untuk sidang berikutnya akan dilaksanakan secara daring (zoom) karena PTUN berlokasi di Kota Ambon. Apabila sudah final, baru pihaknya akan datang ke PTUN Ambon untuk mengikuti sidang secara langsung.
Dia mengaku masih belum mengetahui pasti materi gugatan yang diajukan Bripka R. Sebab masih terdapat kekurangan dan belum dapat untuk menggugat Skep pemecatan.
Sebelumnya, Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat. Salah satunya Bripka R di PTDH yang diduga terlibat kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang perwira Polda Malut berisinial AKBP SS.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait