TERNATE, iNews.id - Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Penggugatnya yakni mantan polisi wanita (Polwan) berinisial Bripka R terkait dengan Pemberhentian Tidak dengan Terhormat (PTDH) atau pemecatan.
Kabid Hukum Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro yang dikonfirmasi menyampaikan jika saat ini pihaknya sedang bersidang di PTUN Ambon terkait laporan mantan anggota Polwan Polda Malut tersebut.
"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," ujar Yudi, Kamis (20/1/2022).
Selain itu untuk sidang berikutnya akan dilaksanakan secara daring (zoom) karena PTUN berlokasi di Kota Ambon. Apabila sudah final, baru pihaknya akan datang ke PTUN Ambon untuk mengikuti sidang secara langsung.
Dia mengaku masih belum mengetahui pasti materi gugatan yang diajukan Bripka R. Sebab masih terdapat kekurangan dan belum dapat untuk menggugat Skep pemecatan.
Sebelumnya, Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat. Salah satunya Bripka R di PTDH yang diduga terlibat kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang perwira Polda Malut berisinial AKBP SS.
Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin dihubungi sebelumnya mengatakan, pemecatan terhadap delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari tidak meninggalkan tugas dan perselingkuhan.
Khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan perwira menengah berpangkat AKBP yang penanganannya harus dari Mabes Polri. Sementara delapan anggota berpangkat Bintara kewenangannya ada di Polda Malut.
Dia menegaskan, delapan oknum anggota Polisi yang dipecat selama tahun 2021 di antaranya 4 anggota Polda Malut dan 4 lainnya dari Polres jajaran.
"Kasus ini semuanya sudah dikeluarkan KEP dan dinyatakan sudah selesai,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait