Penanggung Jawab Lapangan PT Honglu, Dwi Hariyadi memberikan klarifikasi soal perusahaan yang disebut melarang pekerja beribadah. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

Diberitakan sebelumnya, perusahaan subkontraktor PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) sebagai pengelola kawasan industri Weda Bay ini sebelumya dikecam DPRD Halteng karena dilaporkan melarang karyawan beribadah.

Anggota DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad mengatakan, komisi I dan II akan melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen PT IWIP maupun PT Honglu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk meminta klarfikasi terkait masalah jam beribadah pada jam kerja dan ketersediaan tempat ibadah karyawan di lokasi kerja.

"Sebagaimana informasi yang beredar di media sosial, media online serta media YouTube baru-baru ini, maka saya akan sarankan kepada komisi terkait untuk melakukan peninjauan lokasi untuk kita memastikan sarana beribadah para karyawan tersebut baik untuk yang Islam maupun Kristen," ujarnya, Minggu (8/11/2020).

Nuryadin menyatakan, perusahaan seharusnya memfasilitasi tempat ibadah baik untuk pekerja yang beragama Islam maupun Kristen. Tempat tersebut juga harus layak digunakan sebagai tempat ibadah.

"Bagi saya kewajiban beribadah bagi setiap manusia yang ber-Tuhan adalah prinsip hidup, karena itu perusahaan tidak boleh main-main dengan masalah ini," katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network